reikalbar.org

Loading

Anggota Asosiasi

ANGGOTA ASOSIASI

    REI adalah asosiasi perusahaan atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya dengan ruang lingkup nasional. 

    REI hadir di seluruh daerah di Indonesia yang diwadahi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) di 36 provinsi se-Indonesia, ditambah 1 (satu) DPD REI Khusus Batam yang masuk dalam Provinsi Kepri. 

    REI belum memiliki representasi di 2 (dua) provinsi terbaru hasil pemekaran dari Provinsi Papua yakni Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya (hasil pemekaran Provinsi Papua Barat).

    1. Organisasi Tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
    2. Organisasi Tingkat Daerah, berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa bersangkutan, dan atau di Ibukota daerah yang bersifat khusus lainnya.

    Struktur kepengurusan organisasi terdiri dari:

    1. Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP, untuk organisasi tingkat Nasional.
    2. Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD, untuk organisasi tingkat Daerah.